“Hakikat Hukum
Islam”
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah
Studi Hukum Islam
Dosen Pengampu :
Muhaki M.HI
Penyusun :
Faisal Ainur
Rofiq (C73214028)
JURUSAN SIYASAH JINAYAH
(A)
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
2014
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillahirrabbilaamin,
puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah swt., berkat rahmat dan karunia-Nya,
saya dapat menyelesaikan tugas penyusunan makalah Studi Hukum Islam yang
berjudul, “Hakikat Hukum Islam”
Sesuai
dengan judul yang tela disebutkan diatas, dalam makalah ini kami memeparkan
mengenai istilah-istilah kunci dalan hukum Islam (syariat dan fiqih), sumber hukum
Islam, tujuan, maupun aspek hukum Islam, serta yang terakhir mengenai tokoh dan
karya terpenting dalam perkembangan mutakhir kajian-kajian hukum Islam.
Tujuan
dari penyusunan makalah ini, selain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Studi Hukum Islam, kami susun sebagai bahan pembelajaran bagi mahasiswa lain
untuk mengetahui lebih dalam lagi mengenai yang terkandung dalam Hukum Islam
itu sendiri.
Namun
disamping itu, kami menyadari betul bahwa dalam makalah ini masih terdapat
banyak kekurangan. Dan untuk itu kami mengarapkan kritik dan saran yang
sekiranya membangun daru para pwmbaca sekalian agar kekurangan dalam makalah
ini dapat diperbaiki dan menjadi lebih sempurna untuk proses penambahan wawasan
kita semua.
Surabaya,
01 November 2014
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Berbicara mengenai hukum secara sederhana segera terlintas dibenak kita
peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia
dalam suatu masyarakat, baik peraturan maupun norma itu berupa kenyataan yang
tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat atau peraturan yang sengaja
dibuat oleh penguasa dengan bentuk dan cara tertentu. Bentuknya mungkin berupa
hukum tidak tertulis maupun hukum yang tertulis dalam peraturan
perundang-undangan seperti hukum Barat yang dipakai di Indonesia.
Ketika mengkaji tentang Islam, aspek yang ada didalamnya tidak lepas
membicarakan tentang hukum (peraturan) yang ada di dalam Islam itu sendiri,
aspek hukum di dalam Islam biasa disebut dengan hukum Islam yang punya konsep
dasar dan hukumnya ditetapkan oleh Allah, tidak hanya mengatur tentang
hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga
hubungan-hubungan lainnya baik itu hubungan dengan Tuhan, manusia dengan
manusia, manusia dengan masyarakat serta dengan alam sekitar.
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari Al-qur’an dan menjadi bagian
dari agama Islam, sebagai sistem hukum ia mempunyai beberapa istilah kunci yang
perlu dijelaskan lebih dulu kadang kala membingungkan kalau tidak tahu persis
maknanya, dalam kajian makalah studi hukum Islam ini penulis akan
mengawali pembahasan dari istilah-istilah kunci dalan hukum Islam
(syariat dan fiqih), sumber hukum Islam, tujuan, maupun aspek hukum Islam, serta
yang terakhir mengenai tokoh dan karya terpenting dalam perkembangan mutakhir
kajian-kajian hukum Islam. Semoga bermanfaat.
B.
Rumusan
Masalah
1. Sebutkan
sumber-sumber Hukum Islam?
2. Apa
tujuan Hukum Islam?
3. Sebutkan
beberapa tokoh beserta karya terpenting dalam perkembangan Hukum Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
Hakikat
Hukum Islam
A. Pengertian Hukum Islam
Di kalangan
masyarakat Arab, berbicara tentang norma hukum yang terkandung dalam Alquran
dan sunah, tidak bisa dilepaskan dari dua istilah yang mengcovernya. Pertama,
ada yang dikenal dengan istilah syari‘ah, dan kedua,
ada yang dikenal dengan fiqh. Kedua istilah inilah yang kemudian menjadi
bagian yang terpisahkan satu sama lain ketika melihat bagaimana hakikat hukum
Islam sebenarnya.
Kata syari‘ah (syariat),
secara etimologi adalah bentuk dasar (masdar) dari kata kerja (fi’l) syara‘a, artinya; menggapai air dengan mulutnya (tanawal al-ma`a bi fihi)[1].
Seperti perkataan syara’at ad-dawwab fi al-ma’i (
hewan-hewan itu meminum air)[2].
Secara bahasa diartikan sebagai sumber mata air yang digunakan untuk minum (mawrid
al- ma’i al-lazi yuqsadu li
as-syurbi)[3].
Karena memang biasanya sumber mata air adalah awal sebuah kehidupan yang
membuat tubuh tetap segar. Kemudian kata ini dikenal oleh masyarakat arab untuk
sebutan jalan yang lurus ( at-tariqat al-mustaqimah).[4]
Secara
terminologi, Manna’ al-Qattan mengatakan
bahwa syariat adalah semua aturan yang ditetapkan oleh Allah buat hambanya,
baik dalam hal akidah, ibadah, akhlak, muamalat dan aturan dalam semua lini
kehidupan yang mengatur hubungan antara hamba dengan tuhannya ataupun hamba
dengan sesamanya. Semua ini bertujuan demi tercapai kebahagian di dunia maupun
di akhirat[5].
Adapun
fikih, secara etimologi merupakan bentuk dasar
dari kata kerja di dalam bahasa arab; faqaha yang artinya paham
(al-fahmu)[6].
Ini seperti apa yang diungkapkan Rasulullah ketika mendoa’kan Ibnu Abbas; Allahumma
‘allimhu ad-din, wa faqqihhu fi at-ta`wil, (Ya Allah
ajarkanlah padanya persoalan agama, dan berikanlah pemahaman padanya dalam
menta’wil).
Sedangkan
menurut terminologi, Abd al-wahhab khallaf menyebutkan, fiqh (fikih) adalah ilmu tentang hukum-hukum
syariat yang bersifat perbuatan (al-‘amaliyyat) yang diperloeh dari
dalil-dalil terperinci (at-tafsili)[7].
Jadi, antara
syariat, fikih dan hukum Islam seharusnya dilihat sebagai satu kesatuan yang
utuh. Antara ketiganya tidak bisa dilihat secara parsial, karena memang hukum
Islam itu adalah bentuk implementasi dari apa yang telah dipahami seorang faqih, yang
terkodifikasikan dalam karya fikihnya, dan juga merupakan turunan dari syariat
tersebut. Sebab, seperti yang dikemukakan oleh al-Qaradawi, bahwa
tidak mungkin memisahkan antara syariah dan fikih. Karena fikih adalah ilmu
yang pembentukannya dari syariah (Alquran dan hadis), dan syariah itu sendiri
diketahui dari wahyu ilahi. Dengan demikian dipahami bahwa fikih adalah ilmu
yang berdasarkan wahyu ilahi. Maka tidak benar, orang yang menyebutkan kalau
syariat adalah satu hal, dan fikih merupakan hal yang lain. Atau fikih adalah
buatan manusia sementara syariat adalah wahyu ilahi[8].
Dan untuk
penyebutan istilah hukum Islam, sebenarnya tidak dikenal oleh kalangan
masyarakat arab bahkan umat islam sendiri. Sebab, bagi mereka hukum Islam lebih
sering disebut syari‘ah atau fiqh.
Sama halnya di masyarakat Indonesia juga, penggunaan istilah hukum Islam lebih
sering digunakan dengan sebutan syariah. Seperti penyandingan istilah syariah
dalam beberapa hal ; peraturan daerah,
perbankan, pegadaian, hotel dan
lain sebagainya.
Dengan
demikian kita bisa menyimpulkan bahwa hukum Islam yang dimaksud adalah sama
seperti apa yang disebut dengan syariah dan fikih. Hukum Islam yang merupakan terjemahan dari islamic law dipahami baik di kalangan
umat Islam sendiri ataupun di luar itu, adalah satu sistem yang mengatur
masyarakat muslim dalam kehidupannya sehari-harinya, baik yang berupa legal
formal seperti qanun dan qada’ maupun yang
bersifat informal seperti fatwa.
B. Sumber-sumber Hukum Islam
Secara umum,
sumber-sumber materi pokok hukum Islam adalah Alquran dan Sunah. Otoritas
keduanya tidak berubah dalam setiap waktu dan keadaan. Ijtihad dengan ra’yu
(akal) sesungguhnya adalah alat
atau jalan untuk menyusun legislasi
mengenai masalah-masalah baru
yang tidak ditemukan bimbingan langsung dari Alquran dan
Sunah untuk menyelesaikannya.
1.
Al-qur’an
Menurut Ahmad
Hasan[9], Alquran
bukanlah suatu undang-undang hukum dalam
pengertian modern ataupun
sebuah kumpulan etika.
Tujuan utama Alquran adalah
meletakkan suatu way
of life yang
mengatur hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia
dengan Allah. Alquran memberikan arahan bagi kehidupan sosial manusia maupun
tuntunan berkomunikasi dengan penciptanya. Selain itu, Alquran juga mengandung ajaran moral
yang cukup banyak. Oleh karenanya tidaklah benar
kalau N.J. Coulson
mengatakan bahwa tujuan
utama Alquran bukanlah mengatur hubungan manusia dengan
sesamanya, tetapi hubungan manusia dengan penciptanya saja[10].
Para
ulama sepakat bahwa Al-Qur’an adalah hujjah
(konstitusi) yang harus diamalkan, mereka juga sepakat bahwa ia merupakan
sumber syariat pertama. Jika suatu masalah terjadi dan di dalam Al-Qur’an
terdapat hukumnya secara pasti maka harus diamalkan dan tidak boleh diabaikan,
lalu mencari sumber lain seperti sunnah, ijma’, atau yang lainnya. Namun, jika
ada nash yang mempunyai beberapa
interpretasi maka penafsirannya masih belum pasti, tetapi tetap harus di
amalkan juga.
Dan
jika ada nash Al-Qur’an memiliki beberapa makna, dan
penafsirannya tidak ada yang lebih kuat dari yang lain maka pada saat itu boleh
merujuk kepada sunnah untuk mencari makna yang lebih sesuai.
2.
As-Sunnah
Sebagai sumber
hukum Islam kedua
setelah Alquran, fungsi
Sunah adalah sebagai bayan
atau penjelas terhadap Alquran. Fungsi
bayan ini bisa
berupa salah satu dari tiga
fungsi, yaitu: 1) menetapkan dan menegaskan hukum-hukum yang ada dalam Alquran,
seperti sabda Nabi
tentang rukun Islam
yang lima merupakan ketegasan dari firman Allah Swt.
yang memerintahkan shalat, zakat, puasa, dan haji; 2) memberikan penjelasan
arti yang masih samar dalam Alquran atau memerinci apa-apa yang dalam Alquran
disebutkan secara garis besar (tafsil), mengkhususkan apa-apa yang
dalam Alquran disebut
dalam bentuk umum
(takhsis), atau memberi batasan terhadap
apa yang disampaikan
Allah secara mutlak
(taqyid), seperti
perincian cara-cara shalat yang diberikan oleh Nabi yang merupakan penjelasan
dari perintah melakukan shalat secara global dalam Alquran; 3) menetapkan suatu
hukum yang belum ditetapkan oleh Alquran (tasyri’), seperti haramnya mengawini
seorang perempuan sekaligus mengawini bibinya secara bersamaan[11].
Seiring dengan
dijadikannya Sunah sebagai
sumber hukum bagi
kaum Muslim, maka pendapat dan
praktik dari para
sahabat pun banyak
yang dijadikan sumber hukum,
dengan alasan bahwa
para sahabat adalah
para pengamat langsung dari Sunah Nabi. Karena mereka
bertahun-tahun lamanya bersama Nabi, diharapkan mereka tentu mengetahui tidak
hanya perkataan dan
perilaku Nabi, tetapi juga
ruh dan karakter dari
‘Sunah ideal’ yang
ditinggalkan Nabi bagi generasi
selanjutnya. Meskipun pendapat mereka berbeda-beda, tetapi tetap ada
pada ruh Sunah Nabi, dan dengan demikian tidak dapat dipisahkan dari Sunah
Nabi. Itulah sebabnya mengapa para ahli hukum mazhab-mazhab awal sering berargumentasi atas dasar keputusan-keputusan hukum
para sahabat. Inilah
yang biasa dilakukan
oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i misalnya[12].
Generasi berikutnya, yaitu para tabi’in,
juga memainkan peran
yang penting dalam
perkembangan hukum Islam, karena
mereka memiliki hubungan
dengan para sahabat.
Keputusan-keputusan hukum mereka merupakan sumber hukum bagi mazhab-mazhab awal. Imam Malik, misalnya, mengutip praktik dan
pendapat para tabi’in setelah mengutip Sunah Nabi, dan begitu juga fuqaha’ awal
lainnya.
Seluruh
umat sepakat bahwa sunnah merupakan hujjah
yang wajib diikuti, dan ijma’ ini
sangat meyakinkan sejak dari zaman sahabat, tabiin, dan para imam mujtahidin
dalam melaksanakan istinbat hukum.
3.
Ijtihad
Al-Ijtihad,
sumber tambahan norma, hukum nilai dan etika dalam Islam, ialah usaha
sungguh-sungguh seseorang atau beberapa orang tertentu, yang memiliki syarat –
syarat tertentu untuk memastikan kepastian hukum secara tegas dan positif yang
tidak terkandung dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Dasar hukum
dibolehkannya ijtihad adalah Alquran, Sunah, dan logika. Karena, Nas Alquran dan Sunah sangat
terbatas jika dibandingkan dengan
banyaknya peristiwa yang
dihadapi oleh umat
manusia, sehingga perlu ditetapkannya
aturan baru untuk menghukumi semua
permasalahan yang muncul dan belum diatur oleh Alquran dan Sunah.
Pada
prinsipnya ijtihad bisa digunakan dalam
dua hal. Pertama, dalam hal-hal yang
tidak ada nash-nya
sama sekali. Dalam
hal ini mujtahid
dapat menemukan hukum secara murni dan tidak berbenturan dengan ketentuan nash yang sudah ada, karena memang belum ada nash-nya. Kedua, ijtihad dapat digunakan dalam hal-hal
yang sudah diatur
oleh nash, tetapi
penunjukannya terhadap hukum
tidak pasti (zanni ad-dalalah). Nas
hukum dalam bentuk ini bisa memberikan kemungkinan- kemungkinan pemahaman.
Dalam hal ini
ijtihad berperan di
dalam menemukan
kemungkinan-kemungkinan tersebut. Cara atau metode yang ditempuh dalam rangka
berijtihad bermacam-macam, yakni:
ijma’,
qiyas,
istihsan,
mashlahat al mursalah, istishhab, ‘urf,
mazhab shahabiy, dan
syar’u man qablana.
C. Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum islam adalah untuk mewujudkan atau menciptakan kemaslahatan
hidup bagi seluruh umat manusia di muka bumi ini, menegakkan keadilan dan
mendidik. Islam adalah agama yang memberi pedoman hidup kepada
manusia secara menyeluruh, meliputi segala aspek kehidupannya menuju
tercapainya kebahagiaan hidup rohani dan jasmani, baik dalam kehidupan
individunya, maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Secara umum, tujuan pencipta
hukum (syari’) dalam menetapkan hukum-hukumnya adalah untuk kemaslahatan dan
kepentingan serta kebahagiaan manusia seluruhnya baik si sunia maupun akhirat,
yang di jelaskan sebagai berikut :
1.
Memelihara agama (hifdz al-din)
Agama adalah sesuatu yang harus dimiliki
oleh manusia agar manusia dapat menjalankan peraturan hidup sesuai apa yang
diajakan agama.
2.
Pemeliharaan jiwa (hifdz al-nafs)
Memelihara jiwa adalah memelihara
diri dari segala ancaman. Menyuburkan keikhlasan hati dalam beribadah dan
berinteraksi bersama dengan masyarakat. Karena hukum islam
wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
3.
Pemeliharaan akal (hifdz al-‘aql)
Memelihara akal adalah menjaga akal
pikiran agar selalu dapat berpikir secara sehat dan senantiasa berbuat baik dan
benar. Pemeliharaan
akal sangat penting bagi manusia karena dengan mempergunakan akalnya, manusia
dapat berpikir tentang allah, alam sekitar dan dirinya sendiri.
4.
Pemeliharaan keturunan (hifdz al-nasl)
Memelihara keturunan adalah menjaga
dan memberikan kasih sayang kepada anak keturunan agar dapat tumbuh dengan
normal dan dalam pendidikan yang baik. Agar pemeliharaan
kelanjutan keturunan dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya.
5.
Pemeliharaan harta (hifdz al-mal-wa
al-‘irdh)
Memelihara harta benda adalah
mengatur agar mendapatkan rejeki yang baik, yang benar dan halal serta
senantiasa berbagi harta benda yang dimiliki kepada orang yang tidak mampu
sesuai dengan perintah agama. Karena harta adalah pemberian tuhan
kepada manusia untuk dapat mempertahankan hidup dan melangsungkan kehidupannya.
D. Aspek-aspek Hukum Islam
Hukum islam sebagai hukum-hukum yang mempunyai asas
dan tiang pokok. Kekuatan sesuatu hukum, sukar mudahnya, hidup matinya, dapat
diterima atau ditolak oleh masyarakat tergantung kepada asas dan tiang-tiang
pokoknya.
Maka asas-asas (dasar-dasar) pembinaan hukum islam yang dikatakan Da’a imut Tasyri’ = tiang-tiang pokok pembinaan hukum, antara lain, ialah :
Maka asas-asas (dasar-dasar) pembinaan hukum islam yang dikatakan Da’a imut Tasyri’ = tiang-tiang pokok pembinaan hukum, antara lain, ialah :
1.
Nafyul Haraji : meniadakan kepicikan.
Allah berfirman: “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu
dalam agama suatu kesempitan.”
Segala
hukum islam yang diwahyukan allah, tidak ada didalamnya sesuatu yang
menimbulkan kepicikan yang sulit dipikul oleh manusia.
2.
Qillatul Taklif
Tidak memperbanyak
hukum taklifi, agar tidak memberatkan pundak mukallaf dan tidak menyulitkan
mereka.
Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan
menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan,
niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu.
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”
Ayat
ini mengharuskan para sahabat menyedikitkan pertanyaan dikala wahyu sedang
turun mengenai masalah-masalah yang belum diterangkan hukumnya.
Ibadat-ibadat
yang diwajibkan oleh al-qur’an dapat dilaksanakan tanpa merasakan kesulitan
yang berat, seperti contoh: diwaktu al-qur’an menyebutkan hal-hal yang
diharamkan, disebutkan secara terperinci satu per satu (al-maidah ayat 4 dan An
nisa’ ayat 22) mereka menanyakan kepadamu: "Apakah
yang Dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh
binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu
mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya
untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya).
Maksud
ayat diatas adalah: binatang buas itu dilatih menurut kepandaian yang
diperolehnya dari pengalaman; pikiran manusia dan ilham dari Allah tentang
melatih binatang buas dan cara berburu. Buruan yang ditangkap binatang buas
semata-mata untukmu dan tidak dimakan sedikitpun oleh binatang itu. Dan di
waktu melepaskan binatang buas itu disebut nama Allah sebagai ganti binatang
buruan itu sendiri menyebutkan waktu menerkam buruan.
3. Membina
hukum dengan menempuh jalan tadarruj, tahap dengan tahap, satu demi satu.
Di waktu islam lahir di
tengah-tengah masyarakat Arab, yang telah lama benar bergelimang dalam aneka
adat-istiadat, dan tentulah adat-istiadat, tentulah adat-istiadat itu tidak
dapat dihilangkan semuanya sekaligus. Maka karenanya Al-Quran datang bersuku-suku.
Hukum-hukum taklifnya datang beriringan setelah terjadi sesuatu seebab yang
menghendaki hukum itu dan sesudah berakar hukum-hukum yang telah ditettapkan
barulah ditetapkan hukum lain. Allah berfirman dalam surat Al-baqarah ayat 219,
“mereka bertanya kepadamu tentang khamar
dan judi.” Katakanlah: "Pada
keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi
dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu
apa yang mereka nafkahkan.” Katakanlah: "
yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,Segala minuman yang memabukkan
adalah haram tidak hanya Khamar.
4. Sejalan
dengan kemaslahatan manusia
Hukum islam dihadapkan
kepada bermacam-macam jenis manusia dan ke seluruh dunia. Maka tentulah Pembina
hukum memperhatikan kemaslahatan masing-masing mereka sesuai dengan adat dan
kebudayaan.
Contoh : Umar Ibnu Abdul Aziz menolak hadiah, padahal dizaman rasul orang yang menerima hadiah sudah biasa (Cuma-cuma). Umar berkata : dulu hadiah itu benar-benar hadiah, tetapi sekarang menjadi risywah”.
Contoh : Umar Ibnu Abdul Aziz menolak hadiah, padahal dizaman rasul orang yang menerima hadiah sudah biasa (Cuma-cuma). Umar berkata : dulu hadiah itu benar-benar hadiah, tetapi sekarang menjadi risywah”.
5. Mewujudkan
keadilan yang merata
Manusia didalam hukum
islam, sama keadannya, baik dihadapan allah dan dihadapan hukum. Tidak ada
perbedaan karena keturunan, pangkat, kekayaan, atau kedudukan sosial. Menurut
islam, siapa saja dituntut untuk berbuat adil, baik terhadap dirinya sendiri,
dengan jalan memperlakukan orang lain dengan sikap yang ia juga ingin
diperlakukan seperti itu pada orang lain. Mempunyai kedudukan yang sama dalam
pemerintahan tidak ada diskriminasi mengenai bahasa, suku bangsa, dsb.
6. Menutup
segala jalan yang menuju kejahatan
Karena segala yang
disampaikan kepada kita, mubah dipandang mubah. Dan segala yang makruh di pandang
makruh. Segala yang menjerumuskan kita pada suatu yang haram maka itu hukumnya
haram. Contoh: hukum memperbolehkan kita berpoligami. Menurut hukum syara’
diantaranya , harus berlaku adil kepada istri, tidak menimbulkan kemadlaratan
atau sesuatu yang diharamkan. Jika ini dikaitkan pada suatu masyarakat akan
terjadi ketidakharmonisan antar tetangga.
7. Mendahulukan
akal atas dhahir nash
Menurut pendapat Al Ustazul Imam Muhammad Abduh dalam
kitabnya: Al Islam wan nasraniyah, beliau mengatakan bahwa hampir akal
berlawanan dengan naqal, kita mempunyai dua jalan : Pertama, mengakui kashahihan naqal, jika kita tidak sanggup
memahaminya, maka kita menyerahkan urusan pemahamannya kepada Allah. Kedua, kita mentakwilkan dengan memperhatikan undang-undang bahasa agar sesuai
dengan ketetapan akal kita.
Dengan
jalan inilah akal dapat memecahkan segala permasalahan dan menyelesaikan segala
rintangan.
8. Membolehkan
kita mempergunakan segala yang indah.
Dibolehkan kita memakai sesuatu yang indah, diperbolehkan kita memakan yang sedap dan lezat asalkan saja tidak berlebih-lebihan, dengan niat yang baik serta memelihara batas-batas agama. Allah berfirman dalam surat Al A’raf ayat 31: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Dibolehkan kita memakai sesuatu yang indah, diperbolehkan kita memakan yang sedap dan lezat asalkan saja tidak berlebih-lebihan, dengan niat yang baik serta memelihara batas-batas agama. Allah berfirman dalam surat Al A’raf ayat 31: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Maksud
ayat diatas adalah janganlah melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan
jangan pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan.
9. Menetapkan
hukum berdasarkan ‘uruf yang berkembang dalam masyarakat.
Dalam Al-Qur'an kerap kali terdapat perkataan ma'ruf dan 'uruf, dan kerapkali dipautkan sesuatu hukum dengan ma'ruf atau dengan 'uruf. dengan mudah kita dapat mengetahui bahwasanya makna ma'ruf atau 'uruf, ialah “sesuatu yang telah berkembang dan terkenal dalam masyarakat tidak dipandang jijik dan buruk”.
Dalam Al-Qur'an kerap kali terdapat perkataan ma'ruf dan 'uruf, dan kerapkali dipautkan sesuatu hukum dengan ma'ruf atau dengan 'uruf. dengan mudah kita dapat mengetahui bahwasanya makna ma'ruf atau 'uruf, ialah “sesuatu yang telah berkembang dan terkenal dalam masyarakat tidak dipandang jijik dan buruk”.
Seorang
hakim (penguasa) yang berbuat aniaya terhadap rakyat, melengahkan urusan rakyat
hingga berkembanglah kerusakan dalam masyarakat, tidaklah dipandang orang yang
shaleh, walaupun dia bertasbih sehari-suntuk.
E.
Tokoh
dan Karya Terpenting Perkembangan Mutakhir Kajian Hukum Islam
Perkembangan terakhir dalam kajian hukum Islam ini terjadi setelah adanya
persentuhan budaya dengan barat. Bisa dikatakan kalau awal perkembangan
mutakhir dalam hukum Islam ini dimulai di Turki dan Mesir yang menyadari bahwa
Islam semakin tertinggal dari Barat maka mulai saat itulah muncul toko-tokoh
dalam Islam yang mencoba mereformasi hukum Islam dengan mengangkat tema bahwa
pintu ijtihad telah terbuka demi perkembangan Islam dari zaman ke zaman.
Dalam berbagai bidang muncul tokoh-tokoh yang mencoba memberikan sumbangan
fikirannya dalam perkembangan Islam dan hukum Islam sebagai contoh: Abdul Qadir Audah dengan bukunya
Tasyri’ul jina’i Al-Islamy bi al-Qonun al-Wadhie yang mencoba membandingkan
antara hukum Perancis dengan hukum Islam. Muhammad
Baqir Al-Sadr seorang ulama Syiah dari Irak, Sayyid Abu a’la Al-Maududi seorang idiolog fundamentalis
dalam Islam khususnya Pakistan, Ali Abd
Al-Razik yang menulis buku Al-Islam wa Ushul Al-hukm, buku ini
menimbulkan kontroversi di Mesir dan juga negeri-negeri lain karna buku ini
mengemukakan mengenai pembenaran di hapuskannya kesulthanan Utsmaniyah di Turki
dan berpendapat Islam tidak menentukan bentuk pemerintahan.
Di Indonesia sendiri pengkajian hukum Islam terus berkembang dengan
didirikannya IAIN serta banyaknya universitas-universitas swasta yang mengkaji
Islam di berbagai daerah di Indonesia khususnya di fakultas syariah yang
benar-benar kajian utama dari fakultas ini adalah hukum Islam. Lain dari itu
adanya MUI yang selalu memberikan fatwa yang sesuai yang sesuai dengan keadaan
Islam di Indonesia dalam memberikan istinbat hukum sesuai dengan masalah yang
ada serta majelis-majelis lainnya disetiap organisasi Islam di Indonesia,
seperti majelis tarjihnya Muhammadiyah. Hal ni merupakan suatu karya yang
penting bagi ummat Islam Indonesia serta perkembangan yang baik dalam pembaruan
hukum Islam. Selanjutnya perkembangan yang paling besar yang ada di Indonesia
ini adalah lahirnya Kompilasi Hukum Islam yang merupakan fiqhnya
indonesia serta telah banyaknya dimulai pembentukan Undang-undang di Indonesia
berasaskan hukum Islam.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Bahwa hukum Islam yang
dimaksud adalah sama seperti apa yang disebut dengan syariah dan fikih. Hukum
Islam yang merupakan terjemahan
dari islamic law dipahami baik di
kalangan umat Islam sendiri ataupun di luar itu, adalah satu sistem yang
mengatur masyarakat muslim dalam kehidupannya sehari-harinya, baik yang berupa
legal formal seperti qanun dan qada’ maupun yang bersifat
informal seperti fatwa.
Sumber-sumber hukum
islam itu terdiri dari al-Qur’an, sunnah atau hadis, dan ijtihad setelah
Rasulullah saw. wafat, yang menjadi rujukan para pakar hukum umat Islam untuk
menentukan suatu hukum yang terjadi pada kalangan masyarakat.
Memelihara agama, jiwa,
akal, keturunan dan harta merupakan tujuan dari Hukum Islam untuk menciptakan kemaslahatan hidup bagi seluruh
umat manusia di muka bumi ini, menegakkan keadilan dan mendidik umat manusia
dengan kebahagiaan dunia maupun akhirat.
Dengan seperti ini maka
banyak sekali tokoh-tokoh penting dengan sejarah perkembangan Hukum Islam yang
membuat berapa judul buku misalnya saja Abdul
Qadir Audah dengan bukunya Tasyri’ul jina’i Al-Islamy bi al-Qonun al-Wadhie
yang mencoba membandingkan antara hukum Perancis dengan hukum Islam. Muhammad Baqir Al-Sadr seorang ulama
Syiah dari Irak, Sayyid Abu a’la
Al-Maududi seorang idiolog fundamentalis dalam Islam khususnya
Pakistan, Ali Abd Al-Razik
yang menulis buku Al-Islam wa Ushul Al-hukm, buku ini menimbulkan kontroversi
di Mesir dan juga negeri-negeri lain karna buku ini mengemukakan mengenai
pembenaran di hapuskannya kesulthanan Utsmaniyah di Turki dan berpendapat Islam
tidak menentukan bentuk pemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA
Tim
Penyusun MKD. Studi Hukum Islam. Surabaya
: UIN Sunan Ampel Press, 2013.
Ali, Muhammad Daus. Hukum Islam. Jakarta : PT. Raja Grafindo
Persada, 2007.
Sukardja,
Ahmad dan Mujar. Tiga Kategori
Hukum:Syariat,Fikih,& Kanun. Jakarta Timur : Sinar Grafika, 2012
Khalil,
Rasyad Hasan. Tarikh Tasyri’ Sejarah
Legislasi Hukum Islam. Jakarta : AMZAH, 2011
Syafe’i
Rachmat. Ushul Fiqih. Bandung : CV PUSTAKA SETIA, 2010
[1]
Ibn Manzur, Lisan
al-arab (Kairo : Dar al-hadis, 2003), vol 5, h.82
[2]
Ibid., h.82
[4]
Ibid., h.13
[5]
Ibid..., h.14
[6]
Ibn Manzur, Lisan
al-arab, (Kairo ; Dar al hadis, 2003), vol 7, h. 145
[8]
Yusuf al-qaradawi, Madkhal li
ad-Dirasat
as-Syariat
al-Islamiyyat,
(Kairo; Maktabah wahbah, 2001), h.22
[9] Ahmad Hasan, The Early Development of Islamic Jurisprudence (New Delhi: Adam Publishers
and distributors, 2003), h.39
[10]
N.J. Coulson, A history of islamic law, (Edinburgh: Edinburgh University
Press, 1964), h.12
[11]
Muhammad Ajajj
al Khatib, Ulum
al hadis; Ulumuha wa Mustalahuha, (Beirut: Dar al-fikr, 1989), h.43-433
[12]
Ahmed Hasan. Op.cit., h. 47-48