Sabtu, 21 Maret 2015

makalah studi hukum islam

Diposting oleh Unknown di 18.54


MAKALAH 
 Hakikat Hukum Islam
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Studi Hukum Islam


Dosen Pengampu :
Muhaki M.HI
Penyusun :
         Faisal Ainur Rofiq         (C73214028)

JURUSAN SIYASAH JINAYAH (A)
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
2014



KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirrabbilaamin, puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah swt., berkat rahmat dan karunia-Nya, saya dapat menyelesaikan tugas penyusunan makalah Studi Hukum Islam yang berjudul, “Hakikat Hukum Islam”
Sesuai dengan judul yang tela disebutkan diatas, dalam makalah ini kami memeparkan mengenai istilah-istilah kunci dalan hukum Islam (syariat dan fiqih), sumber hukum Islam, tujuan, maupun aspek hukum Islam, serta yang terakhir mengenai tokoh dan karya terpenting dalam perkembangan mutakhir kajian-kajian hukum Islam.
Tujuan dari penyusunan makalah ini, selain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Studi Hukum Islam, kami susun sebagai bahan pembelajaran bagi mahasiswa lain untuk mengetahui lebih dalam lagi mengenai yang terkandung dalam Hukum Islam itu sendiri.
Namun disamping itu, kami menyadari betul bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Dan untuk itu kami mengarapkan kritik dan saran yang sekiranya membangun daru para pwmbaca sekalian agar kekurangan dalam makalah ini dapat diperbaiki dan menjadi lebih sempurna untuk proses penambahan wawasan kita semua.

Surabaya, 01 November 2014

Penyusun
  


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Berbicara mengenai hukum secara sederhana segera terlintas dibenak kita peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan maupun norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang  di dalam masyarakat atau peraturan yang sengaja dibuat oleh penguasa dengan bentuk dan cara tertentu. Bentuknya mungkin berupa hukum tidak tertulis maupun hukum yang  tertulis dalam peraturan perundang-undangan seperti hukum Barat yang dipakai di Indonesia.
Ketika mengkaji tentang Islam, aspek yang ada didalamnya tidak lepas membicarakan tentang hukum (peraturan) yang ada di dalam Islam itu sendiri, aspek hukum di dalam Islam biasa disebut dengan hukum Islam yang punya konsep dasar dan hukumnya ditetapkan oleh Allah, tidak hanya mengatur tentang  hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan-hubungan lainnya baik itu hubungan dengan Tuhan, manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat serta dengan alam sekitar.
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari Al-qur’an dan menjadi bagian dari agama Islam, sebagai sistem hukum ia mempunyai beberapa istilah kunci yang perlu dijelaskan lebih dulu kadang kala membingungkan kalau tidak tahu persis maknanya, dalam kajian makalah studi hukum Islam ini penulis akan mengawali  pembahasan dari istilah-istilah kunci dalan hukum Islam (syariat dan fiqih), sumber hukum Islam, tujuan, maupun aspek hukum Islam, serta yang terakhir mengenai tokoh dan karya terpenting dalam perkembangan mutakhir kajian-kajian hukum Islam. Semoga bermanfaat.
B.     Rumusan Masalah
1.      Sebutkan sumber-sumber Hukum Islam?
2.      Apa tujuan Hukum Islam?
3.      Sebutkan beberapa tokoh beserta karya terpenting dalam perkembangan Hukum Islam?





BAB II
PEMBAHASAN
Hakikat Hukum Islam
A.    Pengertian Hukum Islam
Di kalangan masyarakat Arab, berbicara tentang norma hukum yang terkandung dalam Alquran dan sunah, tidak bisa dilepaskan dari dua istilah yang mengcovernya. Pertama, ada yang dikenal dengan istilah syari‘ah, dan kedua, ada yang dikenal dengan fiqh. Kedua istilah inilah yang kemudian menjadi bagian yang terpisahkan satu sama lain ketika melihat bagaimana hakikat hukum Islam sebenarnya.
Kata syari‘ah (syariat), secara etimologi adalah bentuk dasar (masdar) dari kata kerja (fi’l)  syara‘a, artinya;  menggapai air dengan mulutnya (tanawal al-ma`a bi fihi)[1]. Seperti perkataan syara’at ad-dawwab fi al-ma’i ( hewan-hewan itu meminum air)[2]. Secara bahasa diartikan sebagai sumber mata air yang digunakan untuk minum (mawrid al- ma’i al-lazi yuqsadu li as-syurbi)[3]. Karena memang biasanya sumber mata air adalah awal sebuah kehidupan yang membuat tubuh tetap segar. Kemudian kata ini dikenal oleh masyarakat arab untuk sebutan jalan yang lurus ( at-tariqat al-mustaqimah).[4]
Secara terminologi, Manna’ al-Qattan mengatakan bahwa syariat adalah semua aturan yang ditetapkan oleh Allah buat hambanya, baik dalam hal akidah, ibadah, akhlak, muamalat dan aturan dalam semua lini kehidupan yang mengatur hubungan antara hamba dengan tuhannya ataupun hamba dengan sesamanya. Semua ini bertujuan demi tercapai kebahagian di dunia maupun di akhirat[5].
Adapun fikih, secara etimologi merupakan bentuk dasar  dari kata kerja di dalam bahasa arab; faqaha yang artinya paham (al-fahmu)[6]. Ini seperti apa yang diungkapkan Rasulullah ketika mendoa’kan Ibnu Abbas; Allahumma ‘allimhu ad-din, wa faqqihhu fi at-ta`wil, (Ya Allah ajarkanlah padanya persoalan agama, dan berikanlah pemahaman padanya dalam menta’wil).

Sedangkan menurut terminologi, Abd al-wahhab khallaf  menyebutkan, fiqh  (fikih) adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat yang bersifat perbuatan (al-‘amaliyyat) yang diperloeh dari dalil-dalil  terperinci (at-tafsili)[7].
Jadi, antara syariat, fikih dan hukum Islam seharusnya dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh. Antara ketiganya tidak bisa dilihat secara parsial, karena memang hukum Islam itu adalah bentuk implementasi dari apa yang telah dipahami seorang faqih, yang terkodifikasikan dalam karya fikihnya, dan juga merupakan turunan dari syariat tersebut. Sebab, seperti yang dikemukakan oleh al-Qaradawi, bahwa tidak mungkin memisahkan antara syariah dan fikih. Karena fikih adalah ilmu yang pembentukannya dari syariah (Alquran dan hadis), dan syariah itu sendiri diketahui dari wahyu ilahi. Dengan demikian dipahami bahwa fikih adalah ilmu yang berdasarkan wahyu ilahi. Maka tidak benar, orang yang menyebutkan kalau syariat adalah satu hal, dan fikih merupakan hal yang lain. Atau fikih adalah buatan manusia sementara syariat adalah wahyu ilahi[8].
Dan untuk penyebutan istilah hukum Islam, sebenarnya tidak dikenal oleh kalangan masyarakat arab bahkan umat islam sendiri. Sebab, bagi mereka hukum Islam lebih sering disebut syari‘ah atau fiqh. Sama halnya di masyarakat Indonesia juga, penggunaan istilah hukum Islam lebih sering digunakan dengan sebutan syariah. Seperti penyandingan istilah syariah dalam beberapa hal ; peraturan daerah,  perbankan,  pegadaian, hotel dan lain sebagainya.
Dengan demikian kita bisa menyimpulkan bahwa hukum Islam yang dimaksud adalah sama seperti apa yang disebut dengan syariah dan fikih. Hukum Islam yang  merupakan terjemahan dari  islamic law dipahami baik di kalangan umat Islam sendiri ataupun di luar itu, adalah satu sistem yang mengatur masyarakat muslim dalam kehidupannya sehari-harinya, baik yang berupa legal formal seperti qanun dan qada maupun yang bersifat informal seperti fatwa.

  
B.     Sumber-sumber Hukum Islam
Secara umum, sumber-sumber materi pokok hukum Islam adalah Alquran dan Sunah. Otoritas keduanya tidak berubah dalam setiap waktu dan keadaan.  Ijtihad dengan  ra’yu  (akal)  sesungguhnya adalah alat atau  jalan untuk menyusun  legislasi  mengenai  masalah-masalah  baru  yang  tidak  ditemukan bimbingan langsung dari Alquran dan Sunah untuk menyelesaikannya.
1.      Al-qur’an
Menurut  Ahmad  Hasan[9],  Alquran  bukanlah  suatu  undang-undang hukum  dalam  pengertian  modern  ataupun  sebuah  kumpulan  etika.  Tujuan  utama Alquran  adalah  meletakkan  suatu  way  of  life  yang  mengatur  hubungan  manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan Allah. Alquran memberikan arahan bagi kehidupan sosial manusia maupun tuntunan berkomunikasi dengan penciptanya. Selain itu, Alquran  juga mengandung  ajaran moral  yang  cukup  banyak. Oleh karenanya tidaklah  benar  kalau  N.J.  Coulson  mengatakan  bahwa  tujuan  utama Alquran  bukanlah mengatur  hubungan manusia  dengan  sesamanya,  tetapi  hubungan manusia dengan penciptanya saja[10].
Para ulama sepakat bahwa Al-Qur’an adalah hujjah (konstitusi) yang harus diamalkan, mereka juga sepakat bahwa ia merupakan sumber syariat pertama. Jika suatu masalah terjadi dan di dalam Al-Qur’an terdapat hukumnya secara pasti maka harus diamalkan dan tidak boleh diabaikan, lalu mencari sumber lain seperti sunnah, ijma’, atau yang lainnya. Namun, jika ada nash yang mempunyai beberapa interpretasi maka penafsirannya masih belum pasti, tetapi tetap harus di amalkan juga.
Dan jika ada nash  Al-Qur’an memiliki beberapa makna, dan penafsirannya tidak ada yang lebih kuat dari yang lain maka pada saat itu boleh merujuk kepada sunnah untuk mencari makna yang lebih sesuai.
2.      As-Sunnah
Sebagai  sumber  hukum  Islam  kedua  setelah  Alquran,  fungsi  Sunah  adalah sebagai  bayan  atau  penjelas  terhadap Alquran.  Fungsi  bayan  ini  bisa  berupa  salah satu dari tiga fungsi, yaitu: 1) menetapkan dan menegaskan hukum-hukum yang ada dalam  Alquran,  seperti  sabda  Nabi  tentang  rukun  Islam  yang  lima  merupakan ketegasan dari firman Allah Swt. yang memerintahkan shalat, zakat, puasa, dan haji; 2) memberikan penjelasan arti yang masih samar dalam Alquran atau memerinci apa-apa yang dalam Alquran disebutkan secara garis besar (tafsil), mengkhususkan apa-apa  yang  dalam  Alquran  disebut  dalam  bentuk  umum  (takhsis),  atau  memberi batasan  terhadap  apa  yang  disampaikan  Allah  secara  mutlak  (taqyid),  seperti perincian cara-cara shalat yang diberikan oleh Nabi yang merupakan penjelasan dari perintah melakukan shalat secara global dalam Alquran; 3) menetapkan suatu hukum yang belum ditetapkan oleh Alquran  (tasyri’), seperti haramnya mengawini seorang perempuan sekaligus mengawini bibinya secara bersamaan[11].
Seiring  dengan  dijadikannya  Sunah  sebagai  sumber  hukum  bagi  kaum Muslim, maka  pendapat  dan  praktik  dari  para  sahabat  pun  banyak  yang  dijadikan sumber  hukum,  dengan  alasan  bahwa  para  sahabat  adalah  para  pengamat  langsung dari Sunah Nabi. Karena mereka bertahun-tahun lamanya bersama Nabi, diharapkan mereka  tentu mengetahui  tidak  hanya  perkataan  dan  perilaku Nabi,  tetapi  juga  ruh dan  karakter  dari  ‘Sunah  ideal’  yang  ditinggalkan Nabi  bagi  generasi  selanjutnya. Meskipun pendapat mereka berbeda-beda, tetapi tetap ada pada ruh Sunah Nabi, dan dengan demikian tidak dapat dipisahkan dari Sunah Nabi. Itulah sebabnya mengapa para ahli hukum mazhab-mazhab awal  sering berargumentasi  atas dasar keputusan-keputusan  hukum  para  sahabat.  Inilah  yang  biasa  dilakukan  oleh  Imam Malik  dan Imam Syafi’i misalnya[12]. Generasi berikutnya, yaitu para tabi’in,  juga  memainkan  peran  yang  penting  dalam  perkembangan  hukum  Islam, karena  mereka  memiliki  hubungan  dengan  para  sahabat.  Keputusan-keputusan hukum mereka merupakan  sumber hukum bagi mazhab-mazhab awal.  Imam Malik, misalnya, mengutip praktik dan pendapat para tabi’in setelah mengutip Sunah Nabi, dan begitu juga fuqaha’ awal lainnya.
Seluruh umat sepakat bahwa sunnah merupakan hujjah yang wajib diikuti, dan  ijma’ ini sangat meyakinkan sejak dari zaman sahabat, tabiin, dan para imam mujtahidin dalam melaksanakan istinbat hukum.


3.      Ijtihad
Al-Ijtihad, sumber tambahan norma, hukum nilai dan etika dalam Islam, ialah usaha sungguh-sungguh seseorang atau beberapa orang tertentu, yang memiliki syarat – syarat tertentu untuk memastikan kepastian hukum secara tegas dan positif yang tidak terkandung dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Dasar hukum dibolehkannya ijtihad adalah Alquran, Sunah, dan  logika. Karena,  Nas Alquran dan Sunah  sangat  terbatas  jika dibandingkan  dengan  banyaknya  peristiwa  yang  dihadapi  oleh  umat  manusia, sehingga  perlu  ditetapkannya  aturan  baru  untuk menghukumi  semua  permasalahan yang muncul dan belum diatur oleh Alquran dan Sunah.
Pada prinsipnya  ijtihad bisa digunakan dalam dua hal. Pertama, dalam hal-hal yang  tidak  ada  nash-nya  sama  sekali.  Dalam  hal  ini  mujtahid  dapat  menemukan hukum  secara murni dan  tidak berbenturan dengan ketentuan nash yang  sudah ada, karena memang belum ada nash-nya. Kedua,  ijtihad dapat digunakan dalam hal-hal yang  sudah  diatur  oleh  nash,  tetapi  penunjukannya  terhadap  hukum  tidak  pasti (zanni ad-dalalah). Nas hukum dalam bentuk ini bisa memberikan kemungkinan- kemungkinan  pemahaman.  Dalam  hal  ini  ijtihad  berperan  di  dalam  menemukan kemungkinan-kemungkinan tersebut. Cara atau metode yang ditempuh dalam rangka berijtihad  bermacam-macam,  yakni:  ijma’,  qiyas,  istihsan,  mashlahat al  mursalah, istishhab, ‘urf, mazhab shahabiy, dan syar’u man qablana.
C.    Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum islam adalah untuk mewujudkan atau menciptakan kemaslahatan hidup bagi seluruh umat manusia di muka bumi ini, menegakkan keadilan dan mendidik. Islam adalah agama yang memberi pedoman hidup kepada manusia secara menyeluruh, meliputi segala aspek kehidupannya menuju tercapainya kebahagiaan hidup rohani dan jasmani, baik dalam kehidupan individunya, maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Secara umum, tujuan pencipta hukum (syari’) dalam menetapkan hukum-hukumnya adalah untuk kemaslahatan dan kepentingan serta kebahagiaan manusia seluruhnya baik si sunia maupun akhirat, yang di jelaskan sebagai berikut :
1.      Memelihara agama (hifdz al-din)
Agama adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh manusia agar manusia dapat menjalankan peraturan hidup sesuai apa yang diajakan agama.
2.      Pemeliharaan jiwa (hifdz al-nafs)
Memelihara jiwa adalah memelihara diri dari segala ancaman. Menyuburkan keikhlasan hati dalam beribadah dan berinteraksi bersama dengan masyarakat. Karena hukum islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
3.      Pemeliharaan akal (hifdz al-‘aql)
Memelihara akal adalah menjaga akal pikiran agar selalu dapat berpikir secara sehat dan senantiasa berbuat baik dan benar. Pemeliharaan akal sangat penting bagi manusia karena dengan mempergunakan akalnya, manusia dapat berpikir tentang allah, alam sekitar dan dirinya sendiri.
4.      Pemeliharaan keturunan (hifdz al-nasl)
Memelihara keturunan adalah menjaga dan memberikan kasih sayang kepada anak keturunan agar dapat tumbuh dengan normal dan dalam pendidikan yang baik. Agar pemeliharaan kelanjutan keturunan dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya.
5.      Pemeliharaan harta (hifdz al-mal-wa al-‘irdh)
Memelihara harta benda adalah mengatur agar mendapatkan rejeki yang baik, yang benar dan halal serta senantiasa berbagi harta benda yang dimiliki kepada orang yang tidak mampu sesuai dengan perintah agama. Karena harta adalah pemberian tuhan kepada manusia untuk dapat mempertahankan hidup dan melangsungkan kehidupannya.
D.    Aspek-aspek Hukum Islam
Hukum islam sebagai hukum-hukum yang mempunyai asas dan tiang pokok. Kekuatan sesuatu hukum, sukar mudahnya, hidup matinya, dapat diterima atau ditolak oleh masyarakat tergantung kepada asas dan tiang-tiang pokoknya.
Maka asas-asas (dasar-dasar) pembinaan hukum islam yang dikatakan Da’a imut Tasyri’ = tiang-tiang pokok pembinaan hukum, antara lain, ialah :
1.      Nafyul Haraji : meniadakan kepicikan.
Allah berfirman: “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.”
Segala hukum islam yang diwahyukan allah, tidak ada didalamnya sesuatu yang menimbulkan kepicikan yang sulit dipikul oleh manusia.


2.      Qillatul Taklif
Tidak memperbanyak hukum taklifi, agar tidak memberatkan pundak mukallaf dan tidak menyulitkan mereka.
Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”
Ayat ini mengharuskan para sahabat menyedikitkan pertanyaan dikala wahyu sedang turun mengenai masalah-masalah yang belum diterangkan hukumnya.
Ibadat-ibadat yang diwajibkan oleh al-qur’an dapat dilaksanakan tanpa merasakan kesulitan yang berat, seperti contoh: diwaktu al-qur’an menyebutkan hal-hal yang diharamkan, disebutkan secara terperinci satu per satu (al-maidah ayat 4 dan An nisa’ ayat 22) mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang Dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya).
Maksud ayat diatas adalah: binatang buas itu dilatih menurut kepandaian yang diperolehnya dari pengalaman; pikiran manusia dan ilham dari Allah tentang melatih binatang buas dan cara berburu. Buruan yang ditangkap binatang buas semata-mata untukmu dan tidak dimakan sedikitpun oleh binatang itu. Dan di waktu melepaskan binatang buas itu disebut nama Allah sebagai ganti binatang buruan itu sendiri menyebutkan waktu menerkam buruan.
3.      Membina hukum dengan menempuh jalan tadarruj, tahap dengan tahap, satu demi satu.
Di waktu islam lahir di tengah-tengah masyarakat Arab, yang telah lama benar bergelimang dalam aneka adat-istiadat, dan tentulah adat-istiadat, tentulah adat-istiadat itu tidak dapat dihilangkan semuanya sekaligus. Maka karenanya Al-Quran datang bersuku-suku. Hukum-hukum taklifnya datang beriringan setelah terjadi sesuatu seebab yang menghendaki hukum itu dan sesudah berakar hukum-hukum yang telah ditettapkan barulah ditetapkan hukum lain. Allah berfirman dalam surat Al-baqarah ayat 219, “mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi.” Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.” Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,Segala minuman yang memabukkan adalah haram tidak hanya Khamar.
4.      Sejalan dengan kemaslahatan manusia
Hukum islam dihadapkan kepada bermacam-macam jenis manusia dan ke seluruh dunia. Maka tentulah Pembina hukum memperhatikan kemaslahatan masing-masing mereka sesuai dengan adat dan kebudayaan.
Contoh : Umar Ibnu Abdul Aziz menolak hadiah, padahal dizaman rasul orang yang menerima hadiah sudah biasa (Cuma-cuma). Umar berkata : dulu hadiah itu benar-benar hadiah, tetapi sekarang menjadi risywah”.
5.      Mewujudkan keadilan yang merata
Manusia didalam hukum islam, sama keadannya, baik dihadapan allah dan dihadapan hukum. Tidak ada perbedaan karena keturunan, pangkat, kekayaan, atau kedudukan sosial. Menurut islam, siapa saja dituntut untuk berbuat adil, baik terhadap dirinya sendiri, dengan jalan memperlakukan orang lain dengan sikap yang ia juga ingin diperlakukan seperti itu pada orang lain. Mempunyai kedudukan yang sama dalam pemerintahan tidak ada diskriminasi mengenai bahasa, suku bangsa, dsb.
6.      Menutup segala jalan yang menuju kejahatan
Karena segala yang disampaikan kepada kita, mubah dipandang mubah. Dan segala yang makruh di pandang makruh. Segala yang menjerumuskan kita pada suatu yang haram maka itu hukumnya haram. Contoh: hukum memperbolehkan kita berpoligami. Menurut hukum syara’ diantaranya , harus berlaku adil kepada istri, tidak menimbulkan kemadlaratan atau sesuatu yang diharamkan. Jika ini dikaitkan pada suatu masyarakat akan terjadi ketidakharmonisan antar tetangga.

7.      Mendahulukan akal atas dhahir nash
Menurut pendapat Al Ustazul Imam Muhammad Abduh dalam kitabnya: Al Islam wan nasraniyah, beliau mengatakan bahwa hampir akal berlawanan dengan naqal, kita mempunyai dua jalan : Pertama, mengakui kashahihan naqal, jika kita tidak sanggup memahaminya, maka kita menyerahkan urusan pemahamannya kepada Allah. Kedua, kita mentakwilkan dengan memperhatikan undang-undang bahasa agar sesuai dengan ketetapan akal kita.
Dengan jalan inilah akal dapat memecahkan segala permasalahan dan menyelesaikan segala rintangan.
8.      Membolehkan kita mempergunakan segala yang indah.
Dibolehkan kita memakai sesuatu yang indah, diperbolehkan kita memakan yang sedap dan lezat asalkan saja tidak berlebih-lebihan, dengan niat yang baik serta memelihara batas-batas agama. Allah berfirman dalam surat Al A’raf ayat 31: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Maksud ayat diatas adalah janganlah melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan.
9.      Menetapkan hukum berdasarkan ‘uruf yang berkembang dalam masyarakat.
Dalam Al-Qur'an kerap kali terdapat perkataan ma'ruf dan 'uruf, dan kerapkali dipautkan sesuatu hukum dengan ma'ruf atau dengan 'uruf. dengan mudah kita dapat mengetahui bahwasanya makna ma'ruf atau 'uruf, ialah “sesuatu yang telah berkembang dan terkenal dalam masyarakat tidak dipandang jijik dan buruk”.
Seorang hakim (penguasa) yang berbuat aniaya terhadap rakyat, melengahkan urusan rakyat hingga berkembanglah kerusakan dalam masyarakat, tidaklah dipandang orang yang shaleh, walaupun dia bertasbih sehari-suntuk.
E.     Tokoh dan Karya Terpenting Perkembangan Mutakhir Kajian Hukum Islam
Perkembangan terakhir dalam kajian hukum Islam ini terjadi setelah adanya persentuhan budaya dengan barat. Bisa dikatakan kalau awal perkembangan mutakhir dalam hukum Islam ini dimulai di Turki dan Mesir yang menyadari bahwa Islam semakin tertinggal dari Barat maka mulai saat itulah muncul toko-tokoh dalam Islam yang mencoba mereformasi hukum Islam dengan mengangkat tema bahwa pintu ijtihad telah terbuka demi perkembangan Islam dari zaman ke zaman.
Dalam berbagai bidang muncul tokoh-tokoh yang mencoba memberikan sumbangan fikirannya dalam perkembangan Islam dan hukum Islam sebagai contoh: Abdul Qadir Audah dengan bukunya Tasyri’ul jina’i Al-Islamy bi al-Qonun al-Wadhie yang mencoba membandingkan antara hukum Perancis dengan hukum Islam. Muhammad Baqir Al-Sadr seorang ulama Syiah dari Irak, Sayyid Abu a’la Al-Maududi seorang  idiolog fundamentalis dalam Islam khususnya Pakistan, Ali Abd Al-Razik  yang menulis buku Al-Islam wa Ushul Al-hukm, buku ini menimbulkan kontroversi di Mesir dan juga negeri-negeri lain karna buku ini mengemukakan mengenai pembenaran di hapuskannya kesulthanan Utsmaniyah di Turki dan berpendapat Islam tidak menentukan bentuk pemerintahan.
Di Indonesia sendiri pengkajian hukum Islam terus berkembang dengan didirikannya IAIN serta banyaknya universitas-universitas swasta yang mengkaji Islam di berbagai daerah di Indonesia khususnya di fakultas syariah yang benar-benar kajian utama dari fakultas ini adalah hukum Islam. Lain dari itu adanya MUI yang selalu memberikan fatwa yang sesuai yang sesuai dengan keadaan Islam di Indonesia dalam memberikan istinbat hukum sesuai dengan masalah yang ada serta majelis-majelis lainnya disetiap organisasi Islam di Indonesia, seperti majelis tarjihnya Muhammadiyah. Hal ni merupakan suatu karya yang penting bagi ummat Islam Indonesia serta perkembangan yang baik dalam pembaruan hukum Islam. Selanjutnya perkembangan yang paling besar yang ada di Indonesia ini adalah lahirnya Kompilasi Hukum Islam yang merupakan fiqhnya indonesia serta telah banyaknya dimulai pembentukan Undang-undang di Indonesia berasaskan hukum Islam.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Bahwa hukum Islam yang dimaksud adalah sama seperti apa yang disebut dengan syariah dan fikih. Hukum Islam yang  merupakan terjemahan dari  islamic law dipahami baik di kalangan umat Islam sendiri ataupun di luar itu, adalah satu sistem yang mengatur masyarakat muslim dalam kehidupannya sehari-harinya, baik yang berupa legal formal seperti qanun dan qada maupun yang bersifat informal seperti fatwa.
Sumber-sumber hukum islam itu terdiri dari al-Qur’an, sunnah atau hadis, dan ijtihad setelah Rasulullah saw. wafat, yang menjadi rujukan para pakar hukum umat Islam untuk menentukan suatu hukum yang terjadi pada kalangan masyarakat.
Memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta merupakan tujuan dari Hukum Islam untuk  menciptakan kemaslahatan hidup bagi seluruh umat manusia di muka bumi ini, menegakkan keadilan dan mendidik umat manusia dengan kebahagiaan dunia maupun akhirat.
Dengan seperti ini maka banyak sekali tokoh-tokoh penting dengan sejarah perkembangan Hukum Islam yang membuat berapa judul buku misalnya saja Abdul Qadir Audah dengan bukunya Tasyri’ul jina’i Al-Islamy bi al-Qonun al-Wadhie yang mencoba membandingkan antara hukum Perancis dengan hukum Islam. Muhammad Baqir Al-Sadr seorang ulama Syiah dari Irak, Sayyid Abu a’la Al-Maududi seorang  idiolog fundamentalis dalam Islam khususnya Pakistan, Ali Abd Al-Razik  yang menulis buku Al-Islam wa Ushul Al-hukm, buku ini menimbulkan kontroversi di Mesir dan juga negeri-negeri lain karna buku ini mengemukakan mengenai pembenaran di hapuskannya kesulthanan Utsmaniyah di Turki dan berpendapat Islam tidak menentukan bentuk pemerintahan.

 
DAFTAR PUSTAKA
Tim Penyusun MKD. Studi Hukum Islam. Surabaya : UIN Sunan Ampel Press, 2013.
Ali, Muhammad Daus. Hukum Islam. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Sukardja, Ahmad dan Mujar. Tiga Kategori Hukum:Syariat,Fikih,& Kanun. Jakarta Timur : Sinar Grafika, 2012
Khalil, Rasyad Hasan. Tarikh Tasyri’ Sejarah Legislasi Hukum Islam. Jakarta : AMZAH, 2011
Syafe’i Rachmat. Ushul Fiqih.  Bandung : CV PUSTAKA SETIA, 2010




[1] Ibn Manzur, Lisan al-arab (Kairo : Dar al-hadis, 2003), vol 5, h.82
[2] Ibid., h.82
[3] Manna’ al qattan, Tarikh at-tasyri’ al-islami, (Kairo: Maktabah wahbah, 2001), h.13
[4] Ibid., h.13
[5] Ibid..., h.14
[6] Ibn Manzur, Lisan al-arab, (Kairo ; Dar al hadis, 2003), vol 7, h. 145
[7]  ‘Abd al-wahhab khallaf, ‘Ilm usul al-fiqh, (Kairo; Dar al-hadis, 2003), h.11
[8] Yusuf al-qaradawi, Madkhal li ad-Dirasat as-Syariat al-Islamiyyat, (Kairo; Maktabah wahbah, 2001), h.22
[9]  Ahmad Hasan, The Early Development of Islamic Jurisprudence (New Delhi: Adam Publishers and distributors, 2003), h.39
[10] N.J. Coulson, A history of islamic law, (Edinburgh: Edinburgh University Press, 1964), h.12
[11] Muhammad Ajajj al Khatib, Ulum al hadis; Ulumuha wa Mustalahuha, (Beirut: Dar al-fikr, 1989), h.43-433
[12] Ahmed Hasan. Op.cit., h. 47-48
























































































0 komentar:

Posting Komentar

 

M. faisal ainur rofiq Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos